Hukum Melalukan Onani Bagi Pria Ataupun Wanita Dalam Agama Islam
Hukum Melalukan Onani Bagi Pria Ataupun Wanita Dalam Agama Islam- - -Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar