Kamis, 30 Januari 2014

Pengertian Dan Hukum Nikah Mut'ah Dalam Sudut Pandang Islam

Tidak ada komentar:
Pengertian dan Hukum Nikah Mut'ah Dalam Sudut Pandang Islam- - -Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti senang-senang atau menikmati. Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top