Hukum Poligami Yang Diperbolehkan Dalam Sudut Pandang Islam- - -Poligami dalam Islam merupakan praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan), Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3).
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
Kamis, 17 Oktober 2013
Islam agama yang sempurna
→
Pendidikan Islami
→ Hukum Poligami Yang Diperbolehkan Dalam Sudut Pandang Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar