Hukum Perceraian Atau Talak Dalam Sudut Pandang Islam- - -Dalam syariah cerai atau talak adalah melepaskan ikatan perkawinan (Arab, اسم لحل قيد النكاح) atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.
Di dalam Islam, penceraian merupakan sesuatu yang tidak disukai oleh Islam tetapi dibolehkan dengan alasan dan sebab-sebab tertentu, Penceraian boleh
Jumat, 18 Oktober 2013
Islam agama yang sempurna
→
Pendidikan Islami
→ Hukum Perceraian Atau Talak Dalam Sudut Pandang Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar