Jumat, 18 Oktober 2013

Hukum Perceraian Atau Talak Dalam Sudut Pandang Islam

Tidak ada komentar:
Hukum Perceraian Atau Talak Dalam Sudut Pandang Islam- - -Dalam syariah cerai atau talak adalah melepaskan ikatan perkawinan (Arab, اسم لحل قيد النكاح) atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.

Di dalam Islam, penceraian merupakan sesuatu yang tidak disukai oleh Islam tetapi dibolehkan dengan alasan dan sebab-sebab tertentu, Penceraian boleh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top