Hukum Ajnabiyah Bagi Wanita
Hukum Ajnabiyah Bagi Wanita--Ajnabiyah adalah wanita asing atau wanita yang tidak dikenal.
Hal ini adalah tatak rama Islam dalam sesuatau yang berhubungan dengan diperbolehkannya melihat perempuan yang akan dipinang, namun kebanyakan orang zaman sekarang beranggapan bahwa perempuan yang dipinangnya atau disebut dengan tunangannya sebagai seseorang yang mutlak ia miliki, padahal anggapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar